KENDARINEWS.COM– – Pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pekerja di sektor pariwisata, dan industri padat karya dengan memperpanjang insentif pajak hingga tahun 2029.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).
“Kita tidak lagi memperpanjang insentif pajak secara tahunan, tetapi memberi kepastian hingga 2029. Ini upaya meringankan masyarakat,” ujar Airlangga. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan penghasilan bruto tahunan hingga Rp4,8 miliar dipastikan berlaku hingga 2029. Pemerintah telah mengalokasikan Rp2 triliun untuk insentif ini pada tahun 2025.
Selain itu, pemerintah memperluas kebijakan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ke sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan untuk sektor ini mencapai Rp480 miliar. Insentif serupa juga diberikan kepada industri padat karya dengan alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar pada tahun ini.
Kebijakan ini disambut gembira oleh pelaku UMKM dan karyawan Horeka di Kendari. Sari (35), pemilik usaha kerajinan tangan, mengatakan bahwa perpanjangan PPh final sangat berarti bagi usahanya. Sementara itu, Rina (28), karyawan hotel di Kendari, merasa terbantu dengan kebijakan pemerintah yang menanggung PPh Pasal 21.
