Tiga Tenun Wakatobi Kantongi Sertifikat KIK, Tenun Boke Terdaftar di HaKI

KENDARINEWS.COM–Jika sebelumnya, Tenun Boke yang berasal dari Desa Pajam Kecamatan Kaledupa Selatan sudah terdaftar pada Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi telah mengantongi sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk tiga tenun khasnya yang lain.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Wakatobi, Hj Eliati Haliana menjelaskan pihaknya sudah mengurus hal tersebut. Rupanya, untuk mendapatkan KIK itu prosesnya tidak memakan waktu lama. Bahkan ia menilai pengurusannya tidak sesulit yang dibayangkan orang selama ini.

“Kami mengirim beberapa dokumen story tenun boke (ikat) motif H, bokeh motif +(tambah) dan sobi lariangi (gambar timbul) yang dikombinasi dengan tenun ikat. Mudah-mudahan dengan adanya pengakuan-pengakuan tersebut, dapat menumbuhkan dan menggugah kreasi dan inovasi masyarakat,” ungkapnya belum lama ini.

Ia menambahkan hal ini penting dilakukan. Selain agar bisa mengantongi sertifikat KIK, seklaigus melindungi karya masyarakat Wakatobi. “Ini juga untuk melindungi karya masyarakat kita di daerah agar jangan diklaim oleh daerah lain. Contohnya Tenun Boke kita, karena ada masyarakat kita yang menenun di daerah lain,” tambahnya.

Ia menyadari masih banyak PR menanti setelah ini. Apalagi mengenai pengembangan kain tenun khas Wakatobi ini. Salah satu kendalanya di Wakatobi kata dia karena minimnya generasi milenial yang semangat untuk berkreasi yakni apa yang ada dalam benak dituangkan melalui karya seni. “Masih minim yang melihat bahwa tenunan ini adalah bisnis yang sangat bagus, jadi stockist misalnya,” tandasnya. (thy)

Tinggalkan Balasan