Rakornas Hukum Daerah 2025: Akademisi UHO Soroti Pentingnya Harmonisasi Produk Hukum Daerah

KENDARINEWS.COM – Menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) Tahun 2025, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara menggali pandangan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) terkait isu krusial dalam pembentukan produk hukum daerah, Jumat (22/08/2025).

Wakil Dekan I Fakultas Hukum UHO, Dr. Handrawan, S.H., M.H., dengan tegas menyatakan bahwa harmonisasi produk hukum daerah adalah kunci untuk menghindari tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia menyoroti masih banyaknya produk hukum daerah yang disharmonis, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di lapangan.

“Rakornas ini diharapkan menjadi ruang temu pikir dan temu gagasan untuk menciptakan peraturan daerah yang ideal, berpihak pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik. Harmonisasi sangat dibutuhkan agar regulasi dari pusat hingga daerah bisa sejalan dan sinkron,” jelas Dr. Handrawan.

Dr. Handrawan juga berharap agar Rakornas semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin, minimal sekali setahun, di berbagai provinsi. Hal ini dianggap penting mengingat dinamika regulasi yang terus berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Senada dengan Dr. Handrawan, Dosen Fakultas Hukum UHO, Dr. Jabalnur, S.H., M.H., menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengamanatkan bahwa produk hukum daerah yang memiliki kekuatan hierarkis adalah Peraturan Daerah (Perda), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Urgensinya sangat penting karena pembuatan Perda hingga keputusan kepala daerah harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri mutlak diperlukan agar produk hukum bisa dilegalkan,” ungkap Dr. Jabalnur.

Dr. Jabalnur juga menekankan pentingnya melibatkan akademisi dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Ia mengungkapkan bahwa Fakultas Hukum UHO telah banyak berkontribusi dalam pembuatan ratusan Perda di Sulawesi Tenggara.

“Keterlibatan dosen memberikan nuansa akademis sehingga penyusunan Perda memenuhi unsur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Dengan adanya pandangan dari para akademisi UHO ini, diharapkan Rakornas PHD 2025 dapat menghasilkan solusi konkret untuk meningkatkan kualitas dan harmonisasi produk hukum daerah di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan