KENDARINEWS.COM– – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu-sabu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Bea Cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial B dan MA. “Tersangka yang diamankan berinisial B dan MA,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (11/8).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan menemukan sebuah mobil Suzuki Carry yang mencurigakan. Dua orang dari mobil tersebut kemudian berpindah ke mobil Mitsubishi Triton Double Cabin.
“Gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut pada Senin pukul 01.45 WITA. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang, yakni B dan MA, ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial H berstatus saksi.
“Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir atas dan tersangka MA berperan sebagai kurir,” jelas Eko.
Para pelaku menggunakan modus penyamaran dengan membungkus sabu-sabu dalam kemasan teh China. Setelah dilakukan pengecekan dengan test kit narkotika, barang tersebut positif sabu-sabu.
Selain 80 kg sabu-sabu, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp 20 juta, dua unit mobil, dan tiga unit ponsel.
Kasus ini menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan masih menjadi wilayah dengan tingkat peredaran narkoba yang tinggi. Aparat kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. (fjr)







































