KENDARINEWS.COM– – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Juniati Jie Inawade (59), seorang wanita paruh baya yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa, 1 Juli 2025. Pelaku, Usman, ditangkap di Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Jumat, 12 Juli 2025.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis, dalam konfrensi pers mengungkapkan motif pembunuhan tersebut dilandasi rasa panik dan takut pelaku akan dilaporkan ke polisi. Usman mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum akhirnya menghabisi nyawanya. Korban diketahui melawan dan mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku, sehingga Usman nekat mencekik dan kemudian membunuhnya dengan parang.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun, merinci kronologi kejadian. Sekitar pukul 06.30 WITA, Usman berangkat dari Kabupaten Konawe menuju rumah korban menggunakan sepeda motor milik temannya. Ia telah merencanakan untuk berhubungan badan dengan korban, yang dikenalnya melalui hubungan kerja dengan suami korban. Usman sering menginap di rumah korban atas ajakan suami korban, dan selama beberapa kali menginap, ia mulai tertarik secara seksual kepada korban.
Sesampainya di rumah korban, Usman menemukan korban sendirian. Setelah berbincang sebentar, Usman memeluk korban dari belakang dan mengancamnya agar tidak berteriak. Ia kemudian menyeret korban ke kamar, memaksanya membuka pakaian bagian bawah, dan melakukan pemerkosaan.
Setelah itu, Usman membawa korban kembali ke ruang tengah dalam keadaan tanpa celana, mendorongnya hingga terjatuh, dan mencekiknya hingga pingsan. Panik dan takut perbuatannya terbongkar, Usman mengambil parang dari dapur dan mengayunkannya ke leher korban hingga tewas.
Usman kemudian mengambil beberapa celana dalam korban, membuangnya bersama parang ke bak air kamar mandi, dan berusaha menghilangkan sidik jarinya dengan menyiram gagang pintu, besi di ruang tengah, dan wajah korban menggunakan gayung. Setelah itu, ia melarikan diri ke Kabupaten Konawe.
Atas perbuatannya, Usman dijerat pasal 340 KUHP subs. Pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP jo. Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.







































