Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba 6,8 Kg Sabu Disita, Tiga Tersangka Dibekuk

KENDARINEWS.COM– – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba dalam operasi besar-besaran selama bulan Juli 2025. Total 6.812,6 gram sabu disita, dan tiga tersangka berhasil dibekuk.

Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Sultra dan menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Operasi yang dilakukan Tim Unit 2 Subdit 3 ini membuahkan tiga kasus besar yang terungkap secara terpisah. Tiga tersangka, AD (30), AS (28), dan AR (30), kini mendekam di balik jeruji besi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyatakan bahwa penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba akan terus ditingkatkan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda kita dari ancaman peredaran narkoba,” tegas Kombes Pol Bambang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK.

Tiga kasus dimaksud yakni: Kasus Pertama (12 Juli 2025): Petugas menggerebek rumah AS di BTN Perumnas Poasia, Kendari. Hasilnya mengejutkan: 3.241,6 gram sabu ditemukan dalam dua bungkus besar dan sebelas sachet kecil! AS ternyata hanya kaki tangan, dikendalikan oleh seorang bandar berinisial DJ melalui telepon.

Kasus Kedua (13 Juli 2025): Tersangka AD ditangkap di Desa Tondowolio, Kolaka. Penggeledahan di rumahnya menemukan 2.037 gram sabu yang disimpan di kamar dan dapur. AD berperan sebagai kurir dan penyimpan barang, atas perintah bandar berinisial MA.

Kasus Ketiga (30 Juli 2025): AR, yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kendari, tak luput dari sergapan petugas. Dua sachet sabu seberat 1.534 gram ditemukan di lemari kamarnya. Sama seperti dua tersangka sebelumnya, AR juga merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar berinisial R melalui telepon.

Total dari ketiga kasus ini didapatkan barang bukti sabu seberat 6.812,6 gram. Jumlah yang sangat signifikan dan menunjukkan betapa besarnya jaringan narkoba yang berhasil dibongkar Polda Sultra.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba lainnya untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.

Tinggalkan Balasan