Kendarinews.com – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) akhirnya buka suara terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta dan data mengenai salah satu anggotanya, PT Ifishdeco Tbk. Melalui pernyataan resmi, APNI menegaskan komitmen mereka untuk meluruskan informasi sekaligus menegaskan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan yang diusung asosiasi.
APNI menjelaskan sejak awal berdiri, asosiasi ini memiliki visi menjadi wadah utama bagi para penambang nikel Indonesia untuk mewujudkan industri pertambangan yang berkelanjutan, berdaya saing global, dan memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional. “Kami selalu mendukung kebijakan pemerintah dan mendorong praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices (GMP) yang ramah lingkungan,” tegas APNI dalam rilis resminya.
Berikut klarifikasi APNI terkait sejumlah isu yang menyeret PT Ifishdeco Tbk:
- PT Ifishdeco Tbk. telah memenuhi kaidah pertambangan yang baik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024–2026 untuk PT Ifishdeco Tbk. Dengan RKAB ini, perusahaan terbukti memenuhi lima aspek Good Mining Practice sesuai Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018. - Lingkungan dikelola sesuai aturan dan raih PROPER Biru
APNI menegaskan PT Ifishdeco Tbk. menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup RI selama dua tahun berturut-turut (2021–2022 dan 2023–2024). - Jaminan Reklamasi (Jamrek) sudah ditempatkan hingga 2025
Penempatan Jamrek merupakan kewajiban untuk memperoleh RKAB. PT Ifishdeco Tbk. sudah menempatkan Jamrek sesuai ketetapan Kementerian ESDM hingga 2025. - Tidak menambang di hutan produksi
APNI menegaskan seluruh wilayah IUP PT Ifishdeco Tbk. berada di Area Penggunaan Lain (APL). “Tidak benar jika disebut melakukan penambangan di hutan produksi,” tegas APNI. Jalan hauling sepanjang 300 meter yang melewati hutan lindung sudah mengantongi izin resmi (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI. - Smelter BSI bukan mangkrak, hanya tak lagi beroperasi
Anak usaha PT Ifishdeco, PT Bintang Smelter Indonesia (BSI), pernah memproduksi nickel pig iron (NPI) pada 2018–2019. Namun, operasional smelter terhenti karena teknologi blast furnace yang digunakan sudah tak ekonomis akibat tingginya biaya bahan baku impor. - Bantahan soal gratifikasi Rp3 miliar
APNI juga menepis isu gratifikasi Rp3 miliar ke Pemprov Sultra. Dana tersebut ditempatkan PT Ifishdeco Tbk. di Bank Sultra atas nama perusahaan dan merupakan komitmen untuk program CSR dan PPM tahun 2025 yang bisa dicairkan sesuai realisasi kegiatan.
“Dengan klarifikasi ini, kami berharap publik mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait PT Ifishdeco Tbk,” tutup APNI dalam pernyataan resminya. (Ris)








































