KENDARINEWS.COM–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2025 dalam kegiatan pemusnahan knalpot brong yang digelar di Markas Polda Sultra. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah pelanggaran dibandingkan tahun sebelumnya, Senin (29/7).
Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Dr. Argowiyono, mengungkapkan bahwa total 3.843 perkara berhasil ditindak selama operasi, meningkat sebanyak 1.406 perkara atau 58% dibandingkan Operasi Patuh Anoa 2024 yang mencatatkan 2.437 perkara.

“Dari total perkara tersebut, kami menerbitkan 2.156 surat tilang dan memberikan 1.687 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan,” jelas Kombes Argowiyono.
Adapun tiga jenis pelanggaran yang paling dominan yaitu pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 725 perkara, penggunaan knalpot brong sebanyak 734 perkara, dan pelanggaran melawan arus sebanyak 110 perkara.
Meskipun jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas meningkat, angka korban meninggal dunia justru mengalami penurunan. Selama operasi berlangsung, tercatat 61 kasus kecelakaan, naik 30% dibandingkan tahun lalu sebanyak 47 kasus. Namun, jumlah korban meninggal dunia turun dari delapan orang menjadi tujuh orang.
Faktor manusia, khususnya pelanggaran batas kecepatan, masih menjadi penyebab utama kecelakaan. Dari total 61 kasus kecelakaan, 20 di antaranya disebabkan oleh pengemudi yang melaju dengan kecepatan berlebih. Pelaku kecelakaan paling banyak berasal dari kalangan karyawan swasta dan pelajar, dengan total 36 kasus.
Sebagai bentuk pendekatan edukatif, Ditlantas Polda Sultra juga melaksanakan 136 kegiatan tatap muka dalam program “Polisi Menyapa” yang menyasar komunitas kendaraan roda dua, roda empat, serta pelaku usaha angkutan barang.
“Operasi Patuh Anoa ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menumbuhkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Argowiyono.
Sementara itu, Polres Bau-Bau mencatat jumlah tilang tertinggi yakni 611 perkara, disusul Ditlantas Polda Sultra sebanyak 468 perkara dan Polresta Kendari 442 perkara. Untuk kasus kecelakaan, Polresta Kendari mencatat angka tertinggi dengan 18 kasus, diikuti Polres Konawe (13 kasus) dan Polres Kolaka (8 kasus).
Sebagai bagian dari rangkaian operasi, Polda Sultra juga secara resmi memusnahkan sebanyak 735 unit knalpot brong hasil sitaan selama pelaksanaan operasi. Pemusnahan dilakukan pada Selasa pagi, di Lapangan Lobi Depan Mapolda Sultra, dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Wijanarko.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, jajaran Forkopimda, pejabat utama Polda Sultra, serta perwakilan komunitas otomotif yang mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Knalpot brong bukan sekadar pelanggaran regulasi. Suaranya yang bising menjadi sumber keresahan di tengah masyarakat, bahkan bisa memicu gangguan konsentrasi pengendara lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Irjen Pol Didik Agung Wijanarko.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan simbol komitmen Polda Sultra dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Penindakan bukan untuk menghukum semata, tapi juga bentuk edukasi agar pengendara lebih bijak dalam berlalu lintas,” tegasnya.
Kegiatan ini ditutup dengan pemusnahan knalpot brong secara simbolis di hadapan publik dengan cara dipotong dan dihancurkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.(abd)







































