KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan korupsi. Setelah sukses mengungkap kasus korupsi bibit kopi robusta pekan lalu, kini Kejari Kolaka menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran swakelola pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp541 juta
Wanita berinisial MH, selaku eksekutor proyek, telah ditahan di Rutan Kolaka sejak Selasa (22/7). Sementara itu, BN, mantan Kepala BPBD Koltim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga ditetapkan sebagai tersangka. BN mangkir dari panggilan pertama karena alasan sakit, namun akan diperiksa ulang pada 24 Juli 2025.
Menurut Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, S.H., M.H., kedua tersangka lalai dalam menjalankan tugasnya, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan berdasarkan audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penahanan MH berlangsung selama 20 hari, hingga 10 Agustus 2025. Keberhasilan Kejari Kolaka ini patut diapresiasi sebagai bukti komitmen teguh dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya.(any)
