KENDARINEWS.COM–Ada fenomena unik, dimana puluhan guru perempuan yang baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai-ramai mengajukan permohonan cerai.
Salah satunya di daerah Blitar Jawa Timur. Data Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mencatat angka yang mengejutkan: 20 guru SD PPPK mengajukan izin cerai hingga Juni 2025, dengan 70% di antaranya adalah perempuan. Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 15 pengajuan.
Fenomena ini bahkan disebut sebagai “PPPK Sindrom,” di mana perubahan status kepegawaian dan peningkatan pendapatan memicu perubahan signifikan dalam dinamika rumah tangga. Mayoritas guru yang mengajukan cerai telah menikah selama belasan hingga puluhan tahun.
Kepala Bidang Pembinaan SD, Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa ketimpangan ekonomi menjadi pemicu utama. Setelah mendapatkan penghasilan tetap dan gaji yang lebih besar, para guru perempuan merasa lebih mampu secara finansial dan berani mengambil keputusan untuk bercerai, terutama jika pasangan mereka tidak memiliki penghasilan tetap.
Namun, proses perceraian guru PPPK tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebagai ASN, mereka wajib mengajukan izin cerai kepada kepala daerah melalui instansi. Tanpa izin tersebut, perceraian dapat berdampak pada status kepegawaian mereka.
Keadaan ini telah menyita perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Mereka berencana memberikan pembinaan mental dan pelatihan pengelolaan keluarga bagi para guru baru, agar keseimbangan karier dan kehidupan pribadi dapat terjaga.
Fenomena “PPPK Sindrom” ini menjadi tantangan baru bagi dunia pendidikan, menyoroti kompleksitas dampak status ASN terhadap kehidupan sosial para guru.
