KENDARINEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) senilai Rp126,3 miliar dengan kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pengaturan lelang dan pembagian fee sebesar 8 persen yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Tim penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat tinggi Pemkab Koltim, di antaranya:
- Ridwan Nasir (Kepala Dinas Kesehatan Koltim)
- Andi Muh Iqbal Tongasa (Sekretaris Daerah Koltim)NA
- Ageng Adrianto (Plt Kepala Dinas PU Koltim)
- Abdul Munir Abu Bakar (Direktur RSUD Koltim)
- Arisman (Asisten 1 Setda Koltim)
- Aspian Suute (Kepala BKAD Koltim)
Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov, tenaga honorer di Koltim, pegawai bank, dan pihak hotel yang diduga terkait dengan kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi dalam proyek RSUD Koltim. “Tim penyidik terus bekerja untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini,” ujar Budi Prasetyo.
Pada Kamis (13/11/2025), KPK memeriksa delapan saksi di Polda Sultra, termasuk Ridwan Nasir (Kepala Dinas Kesehatan Koltim), anggota Pokja, staf Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, staf Dinas Kesehatan Koltim, honorer di Dinas PU Koltim, Bendahara PT Pilar Cadas Putra, dan Site Manager PT Rancang Bangun Mandiri.
Sebelumnya, pada Selasa (11/11/2025), KPK juga telah memeriksa 11 saksi lain terkait kasus yang sama, termasuk Andi Muh Iqbal Tongasa (Sekretaris Daerah Koltim), Ageng Adrianto (Plt Kepala Dinas PU Koltim), Abdul Munir Abu Bakar (Direktur RSUD Koltim), Yasin (PNS Pemprov), Arisman (Asisten 1 Setda Koltim), Aspian Suute (Kepala BKAD Koltim), dan Andyka Budi Permana (pegawai BPD Sultra Cabang Rate-rate).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Hendrik Permana (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes), Yasin (PNS Bappenda Sultra), dan Aswin Griksa Fitranto (Direktur Utama PT Griksa Cipta). KPK menduga proyek RSUD Koltim melibatkan pengaturan lelang dan aliran uang tunai, serta cek miliaran rupiah yang berpindah tangan antara pejabat Kemenkes, staf Pemkab Koltim, dan pihak rekanan. Transaksi tersebut diduga sebagai suap untuk memastikan PT Pilar Cadas Putra memenangkan proyek.
KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi RSUD Koltim dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
