Kejari Konsel Bongkar Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih, Kades Amolengo Ditahan

KENDARINEWS.COM— – Dugaan korupsi kembali mengguncang pemerintahan desa di Konawe Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan La Ode Insan, Kepala Desa Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD), Selasa (15/7/2025).

Tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran desa lebih dari Rp1 miliar dari total Dana Desa yang diterima sebesar Rp2,76 miliar selama periode 2021-2024.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025, investigasi Kejari Konsel menemukan indikasi kuat manipulasi proyek desa dan rekayasa laporan keuangan. Modus yang digunakan tersangka meliputi pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan dan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung bukti sah.

“Ada dugaan kuat proyek fiktif dan manipulasi data,” ungkap Plt. Kasi Intelijen Kejari Konsel, M. Sahid Arifin.

La Ode Insan dijerat dengan Dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan Subsider menggunakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejak Selasa (15/7/2025), La Ode Insan ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan perbuatan.

“Penahanan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tegas Sahid.

Kejari Konsel memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Konawe Selatan agar kasus ini menjadi pelajaran berharga. Pengelolaan keuangan desa harus transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi.(any)

Tinggalkan Balasan