Polemik Pengumuman PPPK Konawe Utara, DPRD Desak Transparansi dan Kejelasan

KENDARINEWS.COM– – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten Konawe Utara (Konut) menuai kontroversi dan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dalam pengumuman tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut untuk memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP yang berlangsung di kantor Sekretariat DPRD Konut tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Dr. Safruddin; Kepala BKPSDM Konut, Muhammad Nur Sain; para pejabat bidang kepegawaian; serta anggota Komisi I DPRD Konut, yakni Asmawati, Muladis, Halim Alkaf, Risal, dan Mardin.

Ketua Komisi I, Asmawati, membuka rapat dengan menyoroti keresahan masyarakat akibat pengumuman yang dinilai membingungkan.

“Pengumuman yang tidak jelas membuat masyarakat bingung. Ini harus diluruskan,” tegasnya.

Sejumlah pertanyaan kritis pun dilontarkan anggota Komisi I. Halim Alkaf mempertanyakan penggabungan hasil seleksi tahap I dan II, termasuk munculnya peserta yang telah lulus di tahap I dalam pengumuman tahap II.

Muladis menyoroti 11 formasi kosong dari total 47 kuota tahap II dan mempertanyakan mengapa formasi tersebut tidak diisi melalui perankingan. Risal menambahkan, hingga saat ini SK bagi peserta yang lulus di tahap I belum diterbitkan, berbeda dengan daerah lain yang telah lebih cepat menerbitkan SK.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sekda Dr. Safruddin menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK tahun 2024-2025 mengikuti regulasi pusat, merujuk pada Keputusan MenPAN-RB No. 347 Tahun 2024.

Ia menekankan bahwa penggabungan pengumuman merupakan instruksi pemerintah pusat, bukan inisiatif daerah. “Penggabungan ini dilakukan demi efisiensi dan percepatan proses. Ini bukan keputusan daerah,” tegasnya.

Terkait 11 formasi kosong, Pemkab Konut bersama Komisi I dan BKPSDM berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri pada 15 Juli 2025.

Sementara itu, penerbitan SK tahap I dijadwalkan pada Oktober 2025, menyesuaikan jadwal nasional.

Tinggalkan Balasan