KENDARINEWS.COM–Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Asrun Lio menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi tidak diperbolehkan menambah masa libur lebaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam keterangannya, Asrun menekankan pentingnya kedisiplinan ASN dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, masa libur yang telah diberikan sudah cukup panjang dan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas kinerja pemerintahan serta pelayanan publik.
“Masa libur yang diberikan sudah cukup panjang. Oleh karena itu, diharapkan tidak ada ASN yang menambah liburnya sendiri. Semua harus masuk tepat waktu pada 8 April. Pak Gubernur juga mengingatkan agar pimpinan instansi tidak memberikan kelonggaran tambahan dalam cuti karena masa libur yang telah ditetapkan sudah cukup,” ujar Asrun.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra tetap berjalan optimal setelah masa libur nasional dan cuti bersama. Sekda juga mengingatkan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk tetap hadir dan bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, Sekda Sultra menegaskan bahwa pimpinan Perangkat Daerah (PD) memiliki peran penting dalam mengawasi kehadiran pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Pemberian izin cuti di luar aturan yang berlaku akan menjadi perhatian khusus dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah untuk memastikan kehadiran pegawai pada hari pertama kerja setelah masa libur berakhir. Setiap pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan teguran dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Jenderal” ASN Sultra ini menyebutkan, dalam hari pertama berkantor, Pemprov Sultra akan langsung melakukan sidak (Inspeksi mendadak) untuk memastikan kehadiran para ASN. “Kita akan lakuka. sidak di hari pertama untuk memastikan kehadiran para ASN,”ungkapnya.
Sementara itu, terkait penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di lingkungan pemerintahan Sultra, saat ini sudah tidak berlaku dan tidak diterapkan lagi. “Jadi tak ada tambahan untuk kebijakan WFA. Sebab sesuai regulasi pemerintah pusat, WFA hanya berlaku pada 24 hingga 27 Maret 2025 lalu dan tak ada tambahan,”paparnya.
Karena itu, Asrun mengajak seluruh ASN di Sultra untuk menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Disiplin dalam bekerja, menurutnya, adalah salah satu bentuk loyalitas terhadap negara serta bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat.






































