KENDARINEWS.COM–Sebanyak 6 anggota Polres Baubau ditahan Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai diduga menganiaya junior mereka inisial Bripda A (22).
Kondisi ini mencuat setelah korban kritis dan harus dirujuk ke rumah sakit di Makassar akibat kebocoran pankreas.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Roni Faisal Saiful Faton, membenarkan penahanan keenam polisi berpangkat bintara tersebut.
“Untuk para pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Roni mengugkapkan jika keenam anggota polisi itu sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Ya mereka kini dalam proses pemeriksaan untuk kode etik di Bidpropam Polda,” katanya.
Kronologis peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 21 Februari 2025 di barak Polres Baubau. Bripda A diduga mengalami penganiayaan brutal oleh enam seniornya hingga mengalami luka parah. Setelah mendapat perawatan awal di RSUD Kota Baubau, korban akhirnya dirujuk ke Makassar karena kondisinya memburuk.







































