Pemprov Sultra Fokus Efisiensi, Pangkas Sejumlah Anggaran

KENDARINEWS.COM—Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pemangkasan anggaran pada beberapa kegiatan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja pemerintah.

Kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi pemerintah pusat di Bali pada 6 Februari lalu yang dihadiri oleh berbagai perwakilan daerah, termasuk Sulawesi Tenggara. 

Menurut Sekda Sultra, H. Asrun Lio, kebijakan efisiensi ini mencakup berbagai sektor belanja daerah, seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), serta infrastruktur yang tidak termasuk dalam kategori pelayanan dasar. “Nanti akan ada efisiensi pada beberapa belanja kita, misalnya belanja perjalanan dinas dan belanja ATK. Itu semua akan dilakukan efisiensi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa infrastruktur yang tetap menjadi prioritas dalam kebijakan ini adalah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan. “Kalau yang infrastruktur, yang diutamakan hanya infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan. Itu mungkin tidak mengalami perubahan karena menjadi prioritas,” jelasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menitikberatkan efisiensi anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Dana transfer dari pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), menjadi instrumen utama dalam implementasi kebijakan efisiensi ini.

“Skenario sudah ada. Secara nasional kan sudah diumumkan, dan efisiensi ini dilakukan melalui dana transfer seperti DAK. Makanya, dana yang sudah ditransfer pusat itu otomatis akan menyesuaikan,” jelasnya.

Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat mengoptimalkan alokasi anggaran untuk program-program prioritas dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang lebih efektif. Namun, bagi beberapa sektor yang mengalami pemangkasan anggaran, seperti perjalanan dinas dan pengadaan ATK, kemungkinan akan ada penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain efisiensi anggaran, pemerintah pusat sebelumnya juga menggulirkan wacana pengurangan hari kerja menjadi tiga hari dalam seminggu sebagai bagian dari langkah efisiensi. Namun, menurut Asrun Lio, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tersebut.

“Terkait dengan efisiensi waktu kerja seperti yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang mengatur waktu kerja hanya tiga hari, kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Saat ini, belum ada surat edaran atau surat keputusan terkait hal itu,” ungkapnya.

Kendati demikian, Pemprov Sultra tetap mempersiapkan berbagai skenario untuk menyesuaikan kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat. “Terkait dengan itu, nanti kita tunggu saja bagaimana skenario efisiensi ini akan diterapkan,” tutupnya. (rah)

Tinggalkan Balasan