Jaksa Kejati Sultra Edukasi Siswa Bahaya Narkoba dan Medsos

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 2 Kendari, Kamis (17/10/2024).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH bertindak langsung sebagai narasumber dengan materi Undang-Undang (UU) ITE dan UU Narkotika.

“Alhamndulillah kegiatan Jaksa masuk sekolah yang diselenggarakan di SMAN 2 Kendari diikuti 60 siswa. Kepala Sekolah dan para guru juga ikut serta,” kata Dody, Kamis (17/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dody memaparkan terkait dampak penggunaan media sosial oleh siswa siswi kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kasi Penkum, Dody juga menjelaskan bahaya Narkotika yang saat ini sedang marak terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Peggunaan media sosial yang tidak terkontrol sangat berbahaya bagi generasi muda. Harus ada pengawasan dan pendidikan berkelanjutan agar mereka menggunakan media sosial sebagai sarana meningkatkan kualitas intelektual,” ujar Dody.

Intensitas penggunaan narkoba di Sultra masih terbilang tinggi. Situasi ini patut diwaspadai, dengan melakukan upaya preventif agar generasi muda tidak terpengaruh dengan godaan menggunakan narkotika.

“Narkoba musuh bersama karena dampaknya begitu fatal bagi keberlangsungan generasi muda sebagai pelanjut pembangunan bangsa di masa depan,” tandas Dody.

Usai narasumber menyampaikan materi,dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Siswa siswi SMAN 2 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber karena diberi hadiah.

Kegiatan selesai pukul 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cenderamata kepada siswa-siswi dan foto bersama. (ali)

Tinggalkan Balasan