4 Pelaku Pembunuhan di Baruga Diringkus, Motifnya Asmara

KENDARINEWS.COM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap 4 pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswa berinisial LH (24) yang terjadi di Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada hari Jum’at (4/10) lalu.

Keempat pelaku pembunuhan tersebut yakni berinisial E (22), EE (23), I (20) dan ER (19).

Tersangka EE (23) dan I (20) ditangkap di Jalan Banteng, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, kemudian tersangka E (22) ditangkap di Desa Baho Makmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan terakhir tersangka ER (19) ditangkap di Jalan Torada, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kemudian hubungan antara para tersangka ini, tersangka ER (19) ini adalah adiknya tersangka E (22), kemudian tersangka EE (23) ini sepupunya dari tersangka I (20).

Selain menangkap 4 tersangka, Tim Gabungan Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti yang digunakannya dalam melakukan aksi pembunuhan berencana ini yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, satu lembar baju sweeter wana hijau bertuliskan Stussy, satu lembar celana panjang kain warna hitam, satu helm merek KYT warna biru, dua buah bambu subreker depan sepeda motor yang terbuat dari besi dengan panjang masing-masing 34 cm, pecahan botol minuman keras merek bir bintang dan satu buah sepatu warna hitam bagian kanan merek Ando.

Adapun motif hingga terjadi pembunuhan yakni asmara, karena tersangka berinisial E (22) ini merupakan pacar dari tersangka berinisial I (20). Jadi tersangka E ini cemburu, karena korban LH (24) pernah melakukan hubungan intim dengan tersangka I (20) kemudian korban LH (24) masih sering menghubungi tersangka I (20) dan mengajak berhubungan intim, sehingga tersangka E (22) ini merupakan pacar tersangka I ini cemburu, sehingga mempunyai niat untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara bertemu, namun akhirnya malah korban meninggal dunia karena terjadi pembunuhan.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko didampingi PJU Polresta Kendari dalam konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Selasa (8/10).

“Dan 4 orang tersebut, 3 orang kita amankan di Kota Kendari dan yang satu di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng),”terangnya.

Kejadian bermula saat korban LH (24) di chat WA sama pelaku berinisial I (20) untuk diajak ketemuan, kemudian korban ini merespon. Kemudian pelaku berinisial I (20) ini memberikan share location.

“Kemudian, setelah korban LH (24) ini datang, ternyata inisial I (20) ini tidak sendirian, namun bersama dengan teman-temannya yaitu ada yang berinisial E (22), kemudian inisial EE (23), sama inisal ER (19),”bebernya

Kata Aris, kemudian inisial E (22) ini bertemu dengan korban. Dan E (22) ini merupakan pacar dari saudari berinisial I (20), kemudian mereka ketemu dan terjadilah perkelahian antara saudara E (22) dengan korban LH (24). Pada waktu terjadi perkelahian, kemudian tersangka EE (23) dan ER (19) ini membantu tersangka E, karena pada waktu perkelahian ini, tersangka E (22) ini agak kalah, karena korban LH (24) ini lebih besar, sedangkan tersangka E (22) ini agak kecil.

“Dibantulah sama tersangka EE (24) dengan tersangka ER (19) , kemudian korban LH (24) dipukul menggunakan bambu subreker, kemudian pada waktu dipukul korban LH (24) ini mengatakan bahwa ia akan melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
Setelah korban LH (24) mengatakan demikian, akhirnya pelaku berinisial E (22) ini langsung memukul lagi, jadi pelaku inisial E (22) ini langsung mempunyai niat untuk menghabisi korban LH (24) dengan cara memukul dengan menggunakan botol bir dengan batu ke wajah korban LH (24), sehingga korban LH (24) akhirnya meninggal,”bebernya.

Lebih lanjut kata Aris, Kemudian, korban LH (24) dibuang ke semak-semak bersebelahan dengan motor dan helmnya.

“Jadi awalnya niat tersangka hanya ingin memberikan pelajaran saja, namun karena korban pada waktu dikeroyok, dia akan melaporkan kejadian ini ke Kepolisian, akhirnya tersangka ini membabi buta, akhirnya korban meninggal,”

“Dan pasal yang kita terapkan yakni pasal 340 junto pasal 338, kemudian pasal 170 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukumannya untuk pembunuhan berencana maksimal hukuman mati, kemudian untuk pasal 338 ancaman hukumannya 15 tahun, dan pasal 170 ancamannya 12 tahun,”pungkasnya.(m1/FNN/kn)

Tinggalkan Balasan