Kasus Brutalnya ODGJ, Direktur RSJ Sultra Sampaikan Ini

RK diketahui baru saja keluar dari RS Jiwa setelah menjalani perawatan selama tiga bulan. Ia dirawat mulai 3 April 2024 dan dipulangkan pada 17 Juli 2024. Menurut keterangan dari pihak RS Jiwa, kondisi RK dianggap sudah pulih, namun ia tetap harus mengonsumsi obat secara rutin. Sayangnya, pengawasan terhadap kepatuhan RK dalam mengonsumsi obat mungkin kurang optimal setelah ia dipulangkan ke rumah.

Menanggapi insiden ini, Direktur RS Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara, dr. Putu Agustin Kusumawati, menyatakan belasungkawa mendalam. “Atas nama pribadi dan seluruh civitas hospitalia RSJ Provinsi Sultra, kami turut berbelasungkawa dan prihatin atas kejadian penganiayaan oleh orang dengan gangguan jiwa sehingga mengakibatkan berpulangnya Bapak Karim. Semoga almarhum diampunkan segala dosa, diterima segala amal ibadahnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar dr. Putu.

Tinggalkan Balasan