Sebelumnya, Jenderal ASN ini telah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot agar tidak menambah libur lebaran tahun ini. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, libur dan cuti bersama Idul Fitri pada 8 – 15 April 2024. “ASN tidak boleh tambah hari libur. Tanggal 16 April 2024 harus sudah masuk kantor,” tegasnya.
Bagi ASN yang membandel, tandasnya, bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Yang melanggar pasti kena sanksi,” ujarnya.
Ridwansyah Taridala tidak menampik jika libur atau cuti bersama Lebaran Idul Fitri merupakan momen yang paling ditunggu para ASN untuk berkumpul bersama keluarga. Kendati demikian, para ASN diminta untuk disiplin sebagai seorang abdi negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau sudah waktunya kerja, ya harus masuk kantor karena masyarakat kita membutuhkan pelayanan. Apalagi setelah libur panjang, pasti banyak warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan dan urusan lainnya,” kata Ridwansyah. (ags)







































