Kejari Muna Selamatkan Rp1,67 Miliar Uang Negara

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna secara konsisten melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penegakan hukum. Hal ini terbukti dari banyaknya perkara yang ditangani dan kontribusi terhadap negara. Terhitung, sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2025, Kejari Muna mencapai kinerja yang signifikan khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Mulai dari tahap penyidikan hingga eksekus, Kejari Muna berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1,67 miliar.

Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Kejari Muna berkomitmen serius dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sekaligus menjaga keuangan negara tetap aman dan akuntabel,” kata Abdi Ketaren, Selasa (2/9).

Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin mengungkapkan, pada tahun 2025 ada empat perkara masuk pada tahap penyidikan diantaranya, dugaan korupsi pembangunan stadion sepak bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga Muna tahun anggaran 2022-2023 serta realisasi belanja rutin yang ada di sekretariat daerah Muna Barat. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyelewengan anggaran bantuan operasi kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun 2023-2024 pada UPTD Puskesmas Lohia.

“Kaitannya dengan perkara penyidikan stadion Motewe tahun anggaran 2022-2023 sampai dengan saat ini kami sudah melakukan kordinasi dengan ahli lembaga pengadaan barang dan jasa serta melakukan koordinasi dengan ahli kontruksi. Selain itu, melakukan koordinasi dengan Kementrian PUPR kaitannya dengan penunjukan penilaian ahli di Jakarta. Perkara yang sedang kami sidik ini potensinya adalah gagal bangunan. Untuk Puskesmas Lohia merupakan pengembangan lanjutan dari penyidikan terkait penggunaan anggaran BOK dan JKN Kapitasi tahun anggaran 2023-2024 dan dalam waktu dekat akan ada kesimpulan dari hasil pemeriksaan ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terkait capaian kinerja di tahap penyelidikan di 2025, terdapat lima kasus meliputi dugaan penyimpangan anggaran stunting pada tahun 2022 di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Muna dan Muna Barat. Penyalahgunaan anggaran rehabilitsi kantor perwakilan Pemda Buton Utara di Bau-Bau serta dugaan korupsi terkait 41 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Buton Utara.

“Kami sudah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 322 juta lebih. Kami juga sudah menerima pembayaran uang pengganti dari beberapa orang terpidana kurang lebih Rp. 261 juta lebih. Kami juga sudah menerima pembayaran atas denda dari masing-masing terpidana yang sudah disidang, sebesar Rp. 300 juta. Jika diakumulasikan dari proses penyidikan sampai eksekusi, jumlah penyelamatan kerugian negara tindak pidsus kurang lebih Rp. 1,67 miliar,” tambahnya.

Terkait aset-aset, sudah dilakukan sita eksekusi maupun aset-aset yang akan dilelang pengganti dari beberapa orang terpidana. Dari Desa Walengkabola sudah menerima tiga sertifikat. Sedangkan untuk SPAM, seksi Pidsus sudah menerima sertifikat dari terpidana sebanyak dua sertifikat.

“Kemudian, terpidana Bahri dari Desa Wadeabero, kami sudah menerima dua sertifikat. Jadi, semua aset-aset yang sudah kami peroleh secara prosedur akan diserahkan pada bagian pemulihan aset. Nantinya akan dilakukan proses evaluasi harganya terkait objek yang sudah kita sita. Nantinya, akan lelang secara terbuka. Saya berharap, rekan-rekan media senantiasa mendukung kerja-kerja kami sejauh ini. Kami juga siap terbuka dengan kritikan-kritikan yang membangun. Agar proses yang sedang kami lakukan berjalan dengan transparan dan bisa terukur,” pungkasnya. (deh)