KENDARINEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari bakal menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (22/2). PSU digelar serentak di 5 TPS. Diantaranya, TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua.
Ketua KPU Kendari Jumawal Shaleh mengatakan, PSU di lima TPS digelar serentak 22 Februari 2024.
“Logistik didistrubusi malam ini (Kemarin,red) di Kantor Kecamatan masing-masing digelar PSU. Kemudian logistik dibawa ke TPS,” kata Jumawal Shaleh, Rabu (21/2).
Jumawal menjelaskan,. TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Wawombalata menyelenggarakan 5 jenis pemilihan, yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Sultra, dan DPRD Kota Kendari. Kemudian TPS 2 Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bonggoya hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Terkait pemilih, tetap berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT semula. Sementara untuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK hanya yang mendaftar pada saat 14 Februari. Tidak boleh ada DPK baru,” ujarnya.
Jumawal menguraikan, selain 5 TPS tersebut, terdapat tambahan satu TPS yakni TPS 8 Kelurahan Lepo-Lepo.
“Sudah diputuskan dan jadwal PSU nya digelar 24 Februari dengan agendaPemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD,” urainya.
Jumawal berharap pemilih di TPS yang digelar PSU agar datang menyalurkan hak pilihnya besok (hari ini,red). Termasuk PSU 24 Februari di TPS 8 Kelurahan Lepo-Lepo.
“Kepada para pemilih agar tidak golput,” tandasnya.
Diketahui, 3 TPS di Kelurahan Wawombalata temukan ada surat suara yang tercoblos untuk calon Anggota DPRD Kota Kendari dari daerah pemilihan lain. Kondisi tersebut karena kesalahan petugas saat memasukkan logistik surat suara. Sehingga surat suara pemilihan legislatif kota yang tercoblos di TPS bukan untuk Dapil I, tapi dari Dapil V.
Sementara untuk TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo dilakukan PSU karena terdapat pemilih yang memiliki KTP di luar Sulawesi Tengara mencoblos untuk Pilpres.
Padahal pemilih tersebut juga tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sama juga yang di Kelurahan Bonggoya, karena ada masyarakat yang bukan penggunaan hak pilih di Kota Kendari tapi mencoblos untuk kertas suara Pilpres di TPS 21. (ali).








































