Gegara 2 Pemilih TMS, Satu TPS Bakal PSU

KENDARINEWS.COM–Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Konawe, bakal melakukan pungut hitung ulang. Hal itu menyusul dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe. TPS yang bakal menggelar PSU dimaksud, yakni TPS 002 desa Baruga kecamatan Wonggeduku Barat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu Tebara mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 002 desa Baruga, terhitung Rabu (14/2). Adapun alasan dikeluarkannya rekomendasi PSU itu, yakni lantaran adanya dua pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut. 

“Sehingga Bawaslu Konawe melalui Pengawas TPS dan Panwascam Wonggeduku Barat, mengeluarkan rekomendasi harus dilakukan PSU. Merujuk Pasal 372 ayat 2 huruf d, itu sudah memenuhi syarat dikeluarkan rekomendasi PSU,” ujarnya, Jumat (16/2).

Restu Tebara menuturkan, dua pemilih yang TMS tersebut, tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Konawe Selatan (Konsel). Identitas kependudukan keduanya pun berasal dari Konsel. Menurutnya, sebagaimana yang dipersyaratkan dari pemilih di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 dan surat 272, yang bersangkutan TMS untuk diberikan surat suara dan menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 desa Baruga. 

“Sehingga kita rekomendasikan pemungutan suara ulang keseluruhan jenis pemilihan. Mulai dari Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” ungkapnya.

Restu menambahkan, untuk teknis pelaksanaan PSU, hal itu tergantung dari KPU Konawe berdasarkan PKPU dan Undang-undang (UU). Namun ia menyebut, KPU punya waktu 10 hari untuk melaksanakan PSU setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU. 

“Jadi kami sudah mengeluarkan rekomendasinya. Durasi waktunya sudah terhitung sejak Rabu kemarin (14/2),” imbuhnya. (adi/kn)

Tinggalkan Balasan