KENDARINEWS.COM–Misi Partai politik di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara tak berjalan mulus. Pencoblosan atau hari H pemilu yang tinggal menghitung hari, tetapi partai politik di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tenggara, dibatalkan kepesertaannya pada kontestasi Pemilu 14 Februari 2024.
“Iya ada beberapa parpol di beberapa Kabupaten di Sultra, dibatalkan kepesertaannya karena tidak memenuhi syarat atau ketentuan PKPU,” kata Asril, Jumat (26/1).
Syarat yang dimaksud, kata dia, yakni Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK. Beberapa parpol di daerah tidak menyetorkan LADK sehingga status kepesertaannya di Pemilu menjadi batal. Parpol yang dimaksud yakni PSI di Wakatobi, kemudian Partai Gelora di Konawe Selatan (Konsel).
“Kemudian di Konawe Kepulauan ada juga ada Partai Gelora dan Partai Buruh yang batal sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Asril.
Asril mengatakan, batas penerimaan laporan awal dana kampanye yakni 7 Januari. Kemudian masa perbaikan sampai 12 Januari 2024.
“Seluruh parpol tuntas menyerahkan LADK sebelum 12 Januari 2024. Jika telat, pasti dibatalkan kepesertaannya di Pemilu nanti. Kemudian jenis LADK terbagi tiga yakni uang, barang dan jasa,” kata Asril.
Asril menambahkan, untuk peserta Pemilu tingkat provinsi, baik parpol, DPD, tidak ada masalah dan sangat aman.
LADK:
PKB :Rp61.800.000 bersumber dari jasa.
Partai Gerindra,Rp851.038.000 bersumber dari jasa. Sementara kas di rekening khusus dana kampanye Rp1.000.000.
Partai Golkar LADK uang tunai Rp50 juta, barang Rp49.900.000., dan jasa Rp813.007.775
LADK Partai buruh Rp215.000 dari jasa.
Partai Gelora Rp32.925.000 dari jasa.
Kemudian PKS, jumlah LADK jenis uang tunai senilai Rp11 juta, dan Rp7,3 juta jenis barang.
LADK PKN Rp1 juta jenis uang tunai.
Partai Hanura Rp50 juta jenis uang tunai.
Partai Garuda dengan LADK Rp 0.
Selanjutnya Partai PSI Rp0,
PPP sebanyak Rp181.020.373,61 jenis uang, dan Rp49.000.000,jenis barang serta Rp426.231.500 jenis jasa.
Sementara LADK Partai Ummat Rp77.948.000 jenis jasa.
Disusul PDIP dengan LADK jenis uang tunai Rp1 juta, kemudian jenis barang Rp100 juta dan jenis jasa Rp1.917.233.000.
Kemudian NasDem senilai Rp 150.000 jenis uang tunai dan Rp150.700.000 jenjs jasa. Sementara PAN senilai Rp 1 juta jenis uang tunai, dan Rp31 juta jenis barang serta Rp56.5000.000 jenis jasa.
Sementara LADK PBB Sultra yakni Rp. 134.000.000 jenis uang tunai, dan Rp238 juta jenis barang serta jenis jasa Rp191.043.000.
Partai Demokrat Sultra senilai Rp1 juta jenis uang tunai, kemudian Rp293.559.499,95 jenis jasa.
Sementara Partai Perindo yaitu Rp295.108.800 jenis barang dan Rp254.974.000 jenis jasa dan kas uang tunai Rp1 juta. (ali/kn)








































