KENDARINEWS.COM–Dua pencuri mesin luar AC inisial ATR (19) dan SR (37) pasrah digelandang Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari Kamis (14/9) kemarin.
Kedua pelaku pencurian mesin luar AC Rumah Makan Surya yang terletak di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. dibekuk ditempat berbeda di wilayah Kecamatan Mandonga Kota Kendari
.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan pelapor mengetahui terjadi pencurian ketika salah satu teman kerjanya menyampaikan mesin luar AC yang ada di luar toko yang di lantai 2 sudah tidak ada.
Kemudian, sambung Fitrayadi, pimpinan korban memerintahkannya untuk segera laporan ke kepolisian.
“Cara pelaku melakukan pencurian 1 (satu) unit mesin luar yakni dengan cara membongkar segala perangkat yang terhubung dengan mesin AC tersebut. Mereka menggunakan peralatan yang telah disiapkan dan selanjutnya mengangkut dengan menggunakan motor, ” kata Fitrayadi, Jumat (15/9).
Fitrayadi mengatakan aksi para pelaku tersebut terekam kamera Closed Circuit Television (CCTv).
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 melalukan pencarian dan penangkapan para tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Fitrayadi mengatakan tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang dicuri dijual tersangka ke penampungan besi dengan harga Rp330 ribu. Masing-masing uang tersebut diberikan kepada pemilik mobil yang digunakan menjual besi Rp130 ribu, sisanya Rp200 ribu diambil tersangka SR.
“Seorang tersangka inisial P masih dalam pencarian. Tersangka ATR merupakan residivis kasus yang sama (pencurian),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ali/kn)







































