KPU Kendari Gelar Konsolidasi Sukseskan Pemilu di Kelurahan Sodohoa

KENDARINEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) resmi mengeluarkan keputusan tentang Penyelenggaraan Pemilu yang jatuh pada 14 Februari 2024. Sejumlah persiapan gencar dilakukan oleh penyelenggara pemungutan suara baik tingkat pusat maupun daerah.

Untuk wilayah Kota Kendari, KPU secara masif melakukan monitoring dan konsolidasi organisasi badan Adhoc untuk tahapan- tahapan Pemilu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di seluruh Kecamatan dan Keluraham yang ada di wilayah kota Lulo.

Ketua KPU Kota Kendari,Jumwal Saleh mengatakan, kegiatan yang digelar di Kelurahan Sodohoa merupakan program monitoring sekaligus konsolidasi organosasi badan Adhoc. Dimana tujuanya untuk melakukan monotoring terhadap tahapan yang berjalan di tingkat PPK dan juga PPS.

“Kemudian kami juga melakukan konsolidasi secara organisasi dan SDM terhadap mereka (PPK dan PPS) untuk melakukan penguatan- penguatan, khususnya berkaitan dengan penguatan tahapan yang berjalan utamanya berkaitan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan hal-hal yang berkaitan dengan kampanye. Jadi semua tahapan yang sedang berjalan sekarang kita sampaikan ke mereka,”kata Jamwal, Selasa (22/8).

Dia melanjutkan, dalam giat ini, pihaknya juga membahas terkait regulasi yang berkaitan dengan pemilu, sebab regulasi ini terus berjalan dan bergerak, artinya ini terus berubah-ubah disesuaikan dengan perkembangan. Hal inilah yang terus di update kepada para petugas PPK dan PPS.

“Kita memberikan updating terhadap itu. Agar menjadi bahan mitigasi kepada mereka sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang terulang pada pemilu sebelumnya,”ujarnya.

Apalagi, bila melihat data Pemili 2019, di wilayah Kecamatan Kendari Barat terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yakni di Punggaloba, Watuwatu dan Kemaraya.

“Nah hal ini juga yang tadi kami wanti-wanti. Jadi ada beberala penyebab PSU, misalnya seseorang yang belum berhak memilih diberikan hak memilih, kemudian pembukaan kotak yang tidak sesuai prosedur, nah hal itu yang kami wanti-wanti kepada mereka agar tidak terulang lagi,”ucapnya.

Ia berharap, para petugas PPK dan PPS bisa terus mengupdate regulasi terkait tahapan-tahapan Pemilu. Kemudian mereka harus memahami isi regulasi yang ada, dan tentu melaksanakanya. “Sehingga dalam Pemilu 2024 mendatang, tidak terjadi kesalahan-kesalahan seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya,”harapnya.

Ditempat yang sama, Lurah Sodohoa, La Ode Alimudin mengatakan, kegiatan yang digelar KPU di Kelurahan Sodohoa, diharapakan dapat menjadi program yang berkelanjutan. Sebab terkait regulasi Pemilu, masyarakat masih perlu di beri pemahana terkait kedekatan- kedekatan terkait program pemelihan yang harus tersosialisasi dengan baik.

“Sesungguhnya kegiatan ini sedianya harus dilaksanakan di Kecamatan. Namun karena kantor kecamatan Kendari Barat masih dalam tahap renovasi gedung sehingga kemarin pihak Kecamatan koordinasi dengan kami dari Kelurahan Sodohoa dan kami nyatakan siap untuk pelaksanaan kegiatan KPU di Kelurahan Sodohoa,”kata Lurah Sodohoa, Selasa (22/8).

Menurutnya, KPU hadir untuk mengedukasi para PPK dan PPS di Kecamatan dan Kelurahan karena berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya, seperti di Kecamatan Kendari Barat terjadi PSU di tiga TPS sehingga edukasi penting dilakukan sejak awal. “Edukasi sejak awal tentu penting dilakukan untuk menghindari kesalahan-kesalahan para petugas TPS yang terjadi saat pemungutan suara nanti,”ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, ia berharap para petugas dapat mengambil pelajaran positif sehingga dapat jalankan tugasnya dengan baik saat Pemilu 2024 mendatang.

“Saya juga berpesan kepada para petugas agar dapat menghindari hal-hal yang menggiring pada persoalan-persoalan yang sifatnya dapat menimbulkan pelanggaran. Kemudian sejak awal edukasi masyarakat kita sesuai hak dan kewajibanya dalam Pemilu nanti sehingga tak ada kesalahan berati nantinya,”harapnya.

Ia juga menekankan kepada para ASN lingkup Kelurahan Sodohoa agar tidak ikut dalam Politik Praktis.

“Saya pikir kalau terkait ASN lingkup s
Kelurahan Sodohoa agar tidak ikut politik praktis. Regulasinya jelas, ASN harus netral terkait dengan persoalan urusan politik praktis di mana saja. Kita ada aturan yang mengikat dan itu baku, kaku dan tak bisa dilanggar,”pungkasnya. (rah/kn)

Tinggalkan Balasan