Kejari Kendari Tahan Direktur PDAM

KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menahan dua tersangka yakni Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kendari Damin dan kontraktor Kuasa Direktur CV Karya Sejati bernama Ismail.

Kepala Seksi Inteljen (Kasiintel) Kejari Kendari, Bustanil N Arifin menuturkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (9/8), Direktur PDAM Kendari Damin dan kontraktor Kuasa Direktur CV Karya Sejati Ismail langsung ditahan di Rutan Kelas II A Kendari. 

“Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Bustanil, Rabu (9/8).

Tersangka Damin dan Ismail,kata dia, ditahan selama 20 hari. Penyidik terus merampungkan berkas yang bersangkutan untuk proses hukum selanjutnya. 

“Untuk dugaan kerugian negara yakni Rp 600 juta. Itu hasil perhitungan mandiri oleh penyidik Kejari Kendari,” tutur Bustanil. 

Bustanil menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 22 orang saksi. Dan penyidik terus menggali atau mendalami kasus ini. Jika ditemukan fakta-fakta baru, kemungkinan besar akan ada tersangka baru. Pihaknya juga telah memeriksa saksi ahli. Diantaranya saksi ahli pidana dari Universitas Halu Oleo dan saksi ahli pengadaan barang dan jasa. 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 junto Pasal 3 UU Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya. 

Diketahui, penetapan tersangka Direktur PDAM Kendari Damin dan kontraktor Kuasa Direktur CV Karya Sejati Ismail berdasarkan hasil ekspsos atau gelar perkara, 24 Juli lalu. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek optimalisasi intake Pohara dan WTP Ponggolaka lingkup PDAM Kendari tahun anggara 2022

Bustanil mengatakan, pihaknya yakin perbuatan kedua tersangka ini melawan hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. (ali/kn)

 

Tinggalkan Balasan