KENDARINEWS.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Penetapan tiga tersangka itu dipimpin oleh Kepala Kejari Buton Ledeik VM. Takaedangan di Kejaksaan Negeri Buton, Kamis (13/7) kemarin.

Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditetapkan itu diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020. “Adapun ketiga tersangka masing-masing adalah EOHS, AR, dan CHS, “ungkapnya usai mengikuti langsung penetapan tersangka via zom kemarin.

Sementara itu, Asintel Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose gelar perkara tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Dari hasil pengembangan penyidik, telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup. Sehingga tim berkesimpulan dengan terpenuhinya alat bukti tersebut menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, ” katanya usai ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis (13/7) kemarin.
Adapun keterlibatan tiga tersangka yang ditetapkan tim penyeidik setelah dilakukan gelar perkara itu, masing-masing inisial EOHS adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kemudian AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), dan CHS adalah Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana,” jelas Ade Hermawan.
Ketiga tersangka, tambah dia, dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu miliar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah),”tambahnya.
Ketika ditanya soal keterkaitan mantan Bupati Buton Selatan dalam kasus ini, Ade Hermawan masih irit bicara. “Nanti ya, intinya kita masih terus melakukan pengembangan penyidikan, ” tandasnya. (kam/kn)







































