KENDARINEWS.COM–Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto menggelar konpersi pers untuk melakukan klarifikasi terkait penggeledahan rumah pribadinya yang berada di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kemarin.
Dalam keterangannya kepada wartawan, La Ode Gomberto mengatakan bahwa klarifikasi ini penting dilakukan untuk memberikan beberapa penjelasan berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
“Pertama, sebelumnya tim KPK telah menginformasikan untuk melakukan penggeledahan di rumah saya. Saat penggeledahan, saya bersama karyawan sedang berada di lokasi kerja. Sebagai warga negara taat hukum, saya mempersilakan tim KPK untuk melakukan penggeledahan,” kata La Ode Gomberto, Rabu (12/7).
Direktur PT MPS itu menegaskan, penggeledahan ini tidak ada hubungannya dengan posisi sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna. Ia menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra terhitung sejak Mei 2023.
“Penggeledahan ini berkenan dengan status saya sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 pada PT SMI sebesar Rp. 210 miliar. Kemudian, perlu diluruskan isu yang beredar bahwa saya telah ditangkap dan dibawa ke Jakarta, itu tidak benar,” tegasnya.
Dengan adanya isu yang beredar, dirinya merasa dirugikan. Namun ia akan tetap fokus pada aktivitasnya dengan melakukan kerja pengabdian untuk masyarakat. Dirinya juga selalu koperatif dan berkomitken membantu KPK dalam proses penegakan hukum. (deh/kn)







































