Dicopot Sebagai Sekab, Poitu Ajukan Gugatan

KENDARINEWS.COM — Keputusan Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei yang mencopot Poitu Murtopo sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekab) pada Februari 2023 lalu, mendapat perlawanan hukum dari yang bersangkutan. Poitu Murtopo mengajukan gugatan terkait pencopotannya. Melalui Kuasa Hukumnya, Yahyanto, SH, MH, gugatan tersebut diajukan karena Poitu merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang. Ia menilai, Bupati Kolaka dalam mengeluarkan keputusan objek sengketa tanpa didasari pada prosedur dan substansi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penurunan jabatan atau demosi jabatan eselon IIa ke IIb merupakan hukuman disiplin berat yang tidak berdasar. Sebab hal tersebut merupakan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pendapat Yahyanto, Kamis (11/5). Upaya keberatan yang telah dilakukan kliennya ke Bupati Kolaka dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tidak sesuai dengan harapan.

“Untuk itu, berdasarkan aturan hukum apabila upaya administratif berupa keberatan telah dilalui dan yang mengeluarkan keputusan tidak mencabut surat keputusannya, maka upaya untuk menguji keputusan bupati dapat dilakukan upaya Peradilan Tata Usaha Negara. Olehnya itu, kami penasehat hukum dari Poitu Murtopo telah mengajukan gugatan PTUN atas keputusan Bupati Kolaka nomor 188.45/81/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kolaka tanggal 14 Februari 2023, khusus atas nama Drs. H. Poitu Murtopo pada tanggal 31 Maret 2023,” ujarnya.

Mantan Dekan Hukum Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka tersebut mengatakan, gugatan kliennya telah diregister dengan nomor perkara No 23/G/2023/PTUN.KDI. Kata dia, telah dilakukan persidangan sebanyak empat kali perbaikan surat kuasa dan gugatan pada tanggal 10 Mei 2023. “Majelis Hakim PTUN Kendari telah menyetujui gugatan secara formal untuk diupload pada tgl 11 Mei 2023. Selanjutnya setelah proses upload selesai, maka tergugat (Bupati Kolaka) atau kuasanya dapat menjawab dalil-dalil gugatan dari penggugat atau kuasanya,” tutur Yahyanto.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, yang dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan tersebut. “Benar, Pak Poitu menggugat dan itu sudah diurus sama kuasa hukum Pemkab Kolaka,” singkatnya. Untuk diketahui, Poitu Murtopo yang sebelumnya menjabat Sekab Kolaka diturunkan dari jabatannya menjadi Staf Ahli Bupati Kolaka, Februari lalu. Saat itu, Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Sebab pejabat tinggi pratama menduduki jabatan hanya selama lima tahun. Selanjutnya, pejabat tersebut akan dievaluasi melalui uji kompetensi. Sementara, sejak menduduki jabatan Sekab sembilan tahun delapan bulan, Poitu belum pernah mengikuti uji kompetensi. Sedangkan pihak Pemkab Kolaka telah menerima surat teguran dari KASN karena Poitu belum pernah melakukan uji kompetensi sejak menjabat Sekab Kolaka. (kn)

Tinggalkan Balasan