Pemkab Buat Posko Pengaduan THR Bagi Buruh

KENDARINEWS,.COM–Pemerintah Kabupaten Konawe Utara telah melayangkan surat edaran pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja buruh atau karyawan diperusahaan.

Surat bernomor 500.15/1863 tertanggal 10 April 2013 yang diteken oleh Bupati Konut, Dr Ruksamin telah disampaikan pada pimpinan perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Utara.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hendra Samrandani, mengatakan bila surat edaran bupati Konut merupakan tindaklanjut dari surat edaran Mentri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja buruh yang merupakan tanggungjawab pengusaha terhadap pekerja.

“THR diberikan pada buruh yang telah mempunya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu,”ujar Hendra, (13/4).

Berdasarkan THR keagamaan diberikan bagi pekerja buruh yang telah mempunyai massa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja yang massa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.

“Tunjangan hari raya dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”urainya.

Bila ditemukan perusahaan yang ele-elean mengabaikan tanggungjawabnya, maka Pemkab Konut akan memberikan tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendra mengajak bagi pekerja yang merasa haknya dari diperusahaan belum diberikan untuk mengadukan melalui posko pengaduan yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Posko pengaduan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kawan-kawan buruh atau pekerja yang tidak diberikan THR diperusahaan tempatnya bekerja supaya dilaporkan. Tapi sampai sekarang belum ada pengaduan soal itu, yang ada baru perusahaan yang telah merealisasikan THR terhadap karyawannya,”pungkasnya. (min/kn) 

Tinggalkan Balasan