KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat telah melakukan pengawasan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umun (SPBU) yang ada di jalur mudik. Adapun SPBU yang telah dipantau diantaranya adalah SPBU Kilo Meter 2, Balandete, dan Kolakaasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolaka, Achiruddin mengatakan, di SPBU tersebut pihaknya melakukan pengawasan terhadap ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) pompa ukur (PU) bahan bakar minyak (BBM). Kata dia, hal itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan.
“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan penakaran serta adanya tanda tera sah yang berlaku. Sehingga, konsumen tidak dirugikan,” jelas Achiruddin saat dihubungi Jumat (7/4).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan pompa ukur BBM pada SPBU yang telah diawasi tersebut, pihaknya menilai bahwa secara umum telah benar. “Hasil pantauan kami yaitu tanda tera sah masih berlaku, baik dan utuh. Pompa ukur BBM dipergunakan sesuai peruntukan dan penunjukan hasil penakaran masih memenuhi batas kesalahan yang diizinkan atau batas toleransi,” beber Achiruddin. (fad)








































