KENDARINEWS.COM–Timsel calon komisioner KPU Sultra Periode 2023 – 2028 telah menetapkan 10 nama dan telah diusulkan ke KPU RI. Tak satupun incumbent yang terjaring didalamnya. Kendati demikian, kualitas dan tahapan Pemilu dipastikan terjamin di tangan pendatang baru. Sebab, 5 dari 10 orang itu punya pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu.
Ketua Pansel, Abdul Kadir mengungkapkan, 10 calon komisioner itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 20/TIMSELPROV-GEL-1 PU/04/74/2023 tentang hasil seleksi calon anggota KPU Sultra periode 2023- 2028.
Mereka adalah Abdul Rajab, Amirudin, Asril, Awaluddin Usa, dan Hamiruddin Udu. Selain itu, Hazamuddin, Muhammad Mu’min Fahuddin, Suprihati Prawaty Nengtias, Syawal Sumarata, dan Wa Ode Nur Iman. ”10 nama calon yang lolos seleksi sudah kita kirim ke KPU RI. Untuk tahapan seleksi selanjutnya akan ditentukan oleh KPU RI, bukan kami,” kata Abdul Kadir, Rabu (29/3), kemarin.
Terpisah, pengamat politik Sultra, Dr. Najib Husain mengatakan, dalam menentukan komisioner KPU terpilih, KPU memiliki beberapa pertimbangan. Diantaranya terkait rekam jejak dari para kandidat. “KPU akan melakukan tracking misalnya mencari tahu siapa dia, dan jika pernah menjadi penyelenggara pemilu bagaimana kinerjanya,” ujarnya, Rabu (29/3), kemarin.
Selanjutnya yang menjadi pertimbangan KPU, menurut Dr.Najib, adalah masukan dan tanggapan dari masyarakat. Hal itu sangat krusial, misalnya untuk mencari tahu apakah ada calon yang terdeteksi berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu atau calon kepala daerah.
“Itu bentuk dukungan masyarakat untuk melahirkan para komisioner yang berintegritas dan profesional. Tanggapan masyarakat sudah berjalan tanpa kita ketahui. Aduan masyarakat sudah menuju ke KPU RI. Dan akan menjadi bahan pembelajaran bagi KPU RI untuk menetapkan anggota KPU Sultra periode 2023 – 2028,” tutur akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Halu Oleo itu.
Ia berharap, 5 anggota KPU yang terpilih nantinya menunjukkan kinerja yang jauh lebih baik dari KPU sebelumnya. Tetap membawa muruah KPU sebagai sebuah lembaga yang berposisi sebagai wasit demokrasi. “Kami harap mereka benar-benar berada di posisi yang netral dan tidak memberikan dukungan terhadap kelompok, organisasi maupun partai manapun,” pungkas Dr.Najib. (kn)








































