DPRD Sultra Dukung Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif

KENDARINEWS.COM — Pelaku industri ekonomi kreatif di Sultra berhak mendapatkan dukungan pemerintah dalam mengembangkan usahanya. Termasuk memperoleh legalitas dan hak cipta atas usaha tersebut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Sultra Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif.

Anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak, mendukung penuh atas Perda tersebut. Ia lantas menyosialisasikan Perda itu kepada konstituennya di Kecamatan Pasawajo Kabupaten Buton dan Kecamatan Murhum Kota Baubau. Politisi partai Hanura ini menekankan perlunya pelaku ekonomi kreatif mengetahui subtansi dalam Perda yang mengatur; pengembangan ekonomi kreatif, dan perlindungan ekonomi kreatif.

Fajar Ishak, mengatakan, pihak yang memiki tanggung jawab dalam pengembangan industri ekonomi kreatif adalah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pengusaha besar, lembaga keuangan dan pelaku ekonomi kreatif itu sendiri. “Pemeritah pusat dan pemerintah daerah harus berperan dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif. Misalnya memberikan bantuan stimulan berupa barang dan fasilitas lainnya, lembaga keuangan memberikan bantuan permodalan, pengusaha besar menjadi bapak angkat untuk pemasaran produk, “jelasnya.

Sementara dari sisi perlindungan, tambah dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban memfasilitasi pelaku industri kreatif dalam mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan hak cipta. “Jadi kalau ada karya kreatif yang unik, maka bisa mendapatkan hak cipta, pemerintah daerah harus membantu memfasilitasinya, “ tambahnya.(kn)

Tinggalkan Balasan