KENDARINEWS.COM–Guna mendorong prestasi keolahragaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, H. Abdurrahman Saleh menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Sosper dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sultra, pada Minggu (5/3) malam.
ARS sapaan akrab Abdurrahman Saleh memaparkan DPRD telah banyak membuat perda, seperti perda air permukaan, perda bahasa daerah serta perda yang menyangkut masyarakat luas. “Termasuk perda keolahragaan ini. Kesemua perda ini dibuat untuk kemudian disosialisasikan agar seluruh masyarakat maupun pihak terkait lebih mengetahui fungsi perda tersebut,”ungkapnya.
Legislator jebolan fraksi partai PAN ini menjelaskan, untuk mewujudkan prestasi olahraga dan bibit atlet andal, harus didukung penuh oleh pemerintah. Baik dari segi peningkatan sarana dan prasarana maupun pembinaan prestasi para atlet disemua cabang olahraga (Cabor).
“Olehnya itu, salah satu poin penting dalam Sosper keolahragaan ini adalah fasilitas sarana prasarananya, atletnya, rakerda, juga rakerwil,” ucapnya.
Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Sultra ini juga menuturkan, perlunya sosialisasi ini untuk meningkatkan quality control terhadap pemahaman perda, khususnya olahraga.
Pemerintah juga, lanjut ARS, menjadi mitra terhadap organisasi atau lembaga-lembaga yang ingin membantu perkembangan kemajuan olahraga, khususnya di Sultra. Di dalam perda penyelenggaraan olahraga ini juga mengatur semuanya, sehingga pemerintah betul-betul hadir dalam menjamin kehidupan para atlet.
“Di perda juga ini, pemerintah harus hadir untuk melihat bakat anak-anak kita di bidang olahraga. Sosialisasi perda ini dilakukan tiga kali dalam satu tahun,”katanya.
Ditambahkan, dari semua cabor ARS berharap di setiap kabupaten/kota harus ada primadonanya. Agar ketika ada event keolahragaan yang digelar dilevel nasional, Sultra tidak lagi kesulitan mencari bibit atlet. Namun hasil dari pembinaan atlet nanti bisa menjadi perwakilan daerah untuk mengikuti event nasional.
“Di olahraga ini biasanya yang jadi kendala itu mentalnya, makanya melalui perda ini, kita inginkan semuanya bisa teratasi,” pungkas Ketua DPRD Sultra dua periode ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra Trio Prasetio Prahasto, mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Sultra Erickson Ludji, serta para atlet perwakilan dari tiap-tiap cabang olahraga (Cabor). (Kam/kn)






































