KENDARINEWS.COM–Dinginnya balik jeruju besi rupanya tak membuat HD jera. Ia diduga kembali mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Kendari. Gerak-gerik HD dalam menjual barang terlarang itu pun kembali terdeteksi oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari. Kepolisian berhasil menangkap HD di sebuah indekos jalan Bunga Kamboja Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, terduga pelaku pengedar narkotika inisial HD merupakan residivis kasus mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu. HD keluar dari Rutan Kelas II A Kendari Januari 2022 lalu. Dan kembali ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Kendari karena kedapatan membawa narkotika.
“Penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa disekitar wilayah Jalan Bunga Kamboja Kelurahan Kemaraya kerap terjadi transaksi dan penyalangunaan narkoba,” kata AKP Hamka Kamis (23/2).
Tim Ops Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan 64 sachet shabu-shabu dengan berat 26,56 gram saat penggeledahan kos pelaku. Pengakuan HD, barang tersebut bakal diedarkan di wilayah Kota Kendari.
“HD juga mengaku telah berhasil mengedarkan 27 sachet dan 3 sachet lainnya dikonsumsi sendiri oleh pelaku,” ujar Hamka
Mantan Kasatreskrim Polres Muna itu membeberkan, narkotika jenis shabu-shabu yang dikantongi HD didapatkan dari seorang rekannya inisial SL dengan cara menempelkan di sebuah tempat dan dijemput oleh tersangka. Pelaku memperoleh upah senilai Rp100 Ribu setiap sachetnya.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 144 ayat 2 subsedier 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandas Hamka. (kn).







































