KENDARINEWS.COM–Sekretaris Kabupaten (Sekab) Muna, Eddy Uga menyayangkan kabar pungli yang terjadi pada saat pengurusan Surat Keputusan (SK) 100 persen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Kendati demikian ia mengakui perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum sehingga sangat mencoreng institusi dan merusak nama baik Pemkab.
“Jika terbukti isu tersebut dilakukan oleh salah seorang ASN, maka akan dikenakan sanksi disiplin. ASN ada aturan-aturan yang mengikat. Kami juga akan menyelidiki siapa dalang dibalik perbuatan tak terpuji tersebut,” ungkap Edy Uga, Senin (20/2).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Muna, La Ode Ena mengaku kaget dengan informasi pungli atas pengurusan SK 100 persen bagi CPNS. Laku itu tentunya mencoreng institusi. Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan berkali-kali kepada CPNS, dalam pengurusan SK 100 persen tidak dikenakan biaya.
“Saya sudah ingatkan berkali-kali kepada mereka, pengurusan SK CPNS tidak dipungut biaya. Bahkan saya juga mengingatkan kepada kordinator CPNS 2019, jika ada yang meminta biaya, lapor ke saya. Hal serupa juga saya sampaikan kepada staf-staf di kantor,” paparnya.
Ia menjelaskan setelah ditelusuri, uang yang dibebankan kepada CPNS tersebut diduga dikirim langsung ke rekening kordinator CPNS 2019. Sehingga bukan perbuatan staf BKSDM Muna.
“Mengenai dana Rp 250 ribu yang disetor setiap CPNS itu, ada pada kordinator CPNS 2019 dan tidak disetor ke kantor karena pengurusan SK 100 persen CPNS tidak dikenakan biaya,” tegasnya.
Terkait SK CPNS 2019, pihaknya sudah merampungkan semua dan iansudah menekennya. Kini tinggal menunggu ditandatangani oleh Bupati Muna LM Rusman Emba.
“SK CPNS 2019 sudah selesai semua dan tidak ada yang ditahan. Selain itu, saya tegaskan kembali tanpa biaya apapun. Kami tinggal menunggu tandatangan Bupati Muna,” pungkasnya. (deh/KN)








































