KENDARINEWS.COM– Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirteskrimsus) mengimbau para pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tak main-main dalam menyalurkan BBM khususnya jenis solar subsidi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Aron Maramis menegaskan akan menindak para pelaku kejahatan BBM yang meresahkan masyarakat.
Ronald tak menampik jika penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi sangat merugikan masyarakat karena menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan antrian panjang di SPBU. Terlebih jika BBM digunakan diluar keperluan umum (masyarakat).
“Ketika kami temukan atau dapatkan perbuatan yang melawan hukum terhadap BBM jenis solar subsidi yang dipergunakan untuk pemakaian bidang usaha atau kegiatan industri lainnya, kami akan melalukan rangkaian tindakan kepolisian dari penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas ada pidananya, sebagaimana telah diatur di dalam UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ungkap Ronald.
Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya terus melakukan patroli di seluruh SPBU terutama diwilayah Kota Kendari. Patroli dilakukan dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi. (ags)







































