KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe telah merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru sebanyak 832 orang. Ratusan PPPK guru yang direkrut tahun 2022 lalu tersebut, diberi masa kontrak kerja selama setahun. Dari hasil evaluasi pemkab, 832 PPPK guru itu, dianggap berkinerja bagus. Sehingga, kembali mendapat perpanjangan kontrak kerja. Pemkab Konawe, memperpanjang masa kerja 832 PPPK guru tersebut hingga 2027 mendatang.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja kepada 832 PPPK Guru di Konawe, Senin (13/2).
Kery mengatakan, perpanjangan kontrak kerja PPPK guru tersebut, dapat terlaksana setelah pemkab melakukan evaluasi kinerja selama satu tahun belakangan. “Perpanjangan kontrak kerja itu, terlaksana berdasarkan hasil evaluasi dan pembinaan kinerja yang baik, selama satu tahun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe,” ungkap Kery Saiful Konggoasa, usai menyerahkan SK perpanjangan kontrak 832 PPPK guru di pelataran kantor Pemkab Konawe.

Mantan Ketua DPRD Konawe itu menjelaskan, rekrutmen PPPK guru, awalnya dibagi menjadi dua tahap. Tahap I, pemkab merekrut 616 orang. Adapun tahun II, pemkab kembali merekrut 216 PPPK guru tahun 2022. Kery Saiful Konggoasa menyebut, 832 PPPK guru itu, diperpanjang kontraknya hingga tahun 2027. Terhitung mulai 1 Maret 2023. “Jadi saya minta, PPPK guru yang telah menerima SK hari ini, harus bekerja lebih baik lagi. Tunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam memberikan pelayanan sepenuh hati,” harapnya.

Bupati Konawe dua periode itu menambahkan, masa depan bangsa dan negara berada di tangan guru. Baik buruknya generasi setiap daerah, tergantung kualitas pendidikan dan guru di daerah tersebut. Sebab itu, Kery Saiful Konggoasa mengingatkan 832 PPPK guru yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja, tak henti mencerdaskan generasi penerus bangsa melalui sektor pendidikan. “Zaman sudah berubah. Hari ini kita dihadapkan dengan teknologi dan informasi yang begitu cepat. Olehnya itu, guru harus bisa berinovasi dalam memberikan pelayanan yang maksimal,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Konawe, Suriyadi menerangkan, ketentuan mengenai perjanjian masa kerja PPPK, tertuang dalam PermenPAN-RB nomor 28 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, PPPK dapat dikontrak oleh pemerintah daerah (pemda) minimal setahun dan maksimal lima tahun. “832 PPPK guru ini kinerjanya baik dan masih dibutuhkan. Jadi, diperpanjang lagi masa kerjanya,” ujarnya.
Suriyadi menyebut, selain Dikbud Konawe, evaluasi terhadap kinerja PPPK setempat juga ditangani oleh BKPSDM setempat. Evaluasi 832 guru PPPK tersebut, dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak kerjanya selama setahun. Kendati demikian, sejatinya keputusan akhir nasib perpanjangan kontrak PPPK berada di tangan Bupati Konawe dan Sekretaris Kabupaten (Sekab). “Yang terpenting sebenarnya, guru harus menunjukkan kinerja yang baik. Itu menjadi syarat mutlak. Apalagi, PPPK inikan kualifikasinya setara PNS golongan IIIA. Yang membedakan hanya pensiunnya. PPPK tak ada uang pensiun, kalau PNS ada,” pungkasnya. (adv)







































