KENDARINEWS.COM–Nasib N, oknum PNS Pemkab Kolaka yang terlibat kasus penggelapan mobil sedang berada di ujung tanduk. Pasalnya, surat pemecatannya sebagai abdi negara telah dibuat. Dengan demikian, maka wanita yang bertugas di Kantor Kelurahan Lamokato tersebut dipastikan akan dipecat sebagai PNS.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib mengungkapkan, bahwa surat pemecatan N kini sedang dikoreksi di Bagian Hukum Setda Kolaka. Selanjutnya, surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati Kolaka.
“Sanksinya sudah pasti dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, itu berdasarkan pertimbangan Dewan Majelis Kode Etik dan Bagian Hukum. Jika surat pemecatannya nanti sudah ditandatangani oleh bupati, maka yang bersangkutan sudah resmi dipecat sebagai PNS,” ujarnya.
Meskipun sanksinya dipecat, namun kata Surahmad, N masih dapat melakukan upaya agar tetap berstatus sebagai abdi negara. “Jadi, meskipun nantinya N sudah resmi dipecat, ia masih dapat melakukan banding adminisntratif ke Badan Pertimbangan ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta,” ujarnya.
Surahmad mengatakan, sejak dipastikan terlibat dalam kasus kriminal, gaji N sebagai abdi negara sudah tidak dibayarkan. “Kalau nanti N resmi dipecat, maka ia juga sudah tidak dapat lagi menerima gaji pensiunnya. Sebab ia diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa beberapa waktu lalu Polres Kolaka berhasil mengamankan enam wanita yang yang terlibat penipuan dan penggelapan 12 unit mobil rental. Dari enam tersangka tersebut tiga diantaranya adalah N, D, dan S yang merupakan PNS di Pemkab Kolaka. Atas perbuatannya N divonis dua tahun delapan bulan penjara. Sedangkan D dan S hanya divonis delapan bulan dan keduanya hanya dikenakan sanksi moral dan gaji keduanya selama menjalani hukuman tidak dibayarkan atau dikembalikan ke kas negara. Namun, kini kedua telah bebas dan kembali bekerja sebagai PNS Pemkab Kolaka. (fad/kn)








































