KENDARINEWS.COM–Sebanyak 28 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan lolos verifikasi faktual dan dua peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keduanya terjaring dalam verifikasi administrasi kesatu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
Anggota KPU Sultra Iwan Rompo mengatakan, dua orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bernama Musaddad dan Firman Alamsyah Mansyur. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat 2,000 dukungan.
“Sementara yang melaju ke babak verifikasi faktual berjumlah 28 orang,” kata Iwan Rompo , Selasa (14/2).
Ia menjelaskan, terdapat dua orang yang lulus verifikasi faktual melalui jalur sengketa. Mereka adalah Burhanis dan Tie Saranani. Keduanya dinyatakan lulus karena memenuhi syarat dukungan minimal 2000.
“Verifikasi faktual dimulai tanggal 6 lalu dan berakhir tanggal 26 Februari,” beber Iwan Rompo.
Mantan Calon Komisioner KPU RI menambahkan, dalam verifikasi faktual ini yang dilakukan yakni menvalidasi data pendukung dengan sikap politik bersangkutan.
“Jika ditemukan yang tidak sesuai antara data dan sikap politik yang bersangkutan, maka dia dinyatakan gugur sebagai pendukung A misalnya. Nanti hasilnya akan dikembalikan ke A, dan jika dukungannya kurang 2000 setelah di verifikasi faktual, maka akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mencari dukungan,” tandas Iwan Rompo. (kn)








































