Pemuda Aceh Ditangkap Bawa Shabu 1 Kg, Terancam Hukuman Mati

KENDARINEWS,COM– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Tak tanggung tanggung barang bukti seberat 1 kg lebih berhasil diamankan saat meringkus pria asal Aceh berinisial ZH di pelataran Parkir Bandara Halu Oleo Kendari pada Jumat (3/2).

“Pelaku sudah disidik dan kita jerat pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono S.H., S.I.K., M.Hum, saat menggelar press release, Senin (6/2).

Bambang menuturkan, jika hasil interogasi pelaku diketahui berperan sebagai kurir, yang ditugaskan oleh seorang bandar untuk membawa 1 Kg sabu tersebut ke Kota Kendari. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam lipatan baju yang dimasukan di koper.

“Jadi sebelumnya, pelaku ini sudah pernah ke Kota Kendari untuk melakukan orientasi, lalu balik kembali ke Aceh. Kemudian pada Jumat 3 Februari kemarin, pelaku ditugaskan untuk kembali ke Kendari dengan membawa paket sabu sebanyak 2 bungkus seberat 1 kg lebih,” jelasnya.

Selain pengungkapan kasus di bandara tersebut, polisi juga berhasil mengamankan DS di Jalan Badak, Kecamatan Poasia. Dari hasil penggeledahan di amankan  shabu seberat 20,5 gram. Dari keterangan tersangka bahwa barang tersebut di peroleh dari sistem tempel dari lelaki inisal “MS” yang sekarang sementara dalam pengembangan petugas.

“Informasi  tersebut kami peroleh dari masyarakat sehingga kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” tambah Bambang.

Selain Kombes Bambang, hadir saat Press Release, Kabid Humas Polda sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H dan Kasubdit II Dit Resnakoba AKBP Abdul Kadir, S.H. (kn)

Tinggalkan Balasan