Pengamat: Timsel Anggota KPU “Wajib” Steril dari Berbagai Kepentingan Politik

KENDARINEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan lima orang Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sulawesi Tenggara. Mereka diantaranya Abdul Kadir, Jamhir Safani, La Niampe, La Ode Taalami, dan Sofyan Syaf. Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman KPU RI nomor: 1/SDM.12-pu/04/2023 tentang penetapan anggota timsel. 

Posisi timsel dalam penerimaan calon anggota KPU Sultra diyakini memegang peran strategis dalam mengendus berbagai dinamika kepentingan politik yang mengintai. Misalnya terkait potensi adanya peserta “titipan”. Atas dasar itu, para timsel dituntut bekerja profesional, transparan dan patuh pada regulasi yang telah ditetapkan sebagai patron atau petunjuk mereka dalam bekerja. 

Pengamat politik Sultra Dr. Najib Husain mengatakan, yang mesti dilakukan timsel penerimaan anggota KPU yakni menyamakan visi seperti apa anggota KPU yang akan dipilih. Meramu atau mendesain gambaran anggota KPU seperti apa yang diinginkan. Tentunya berbasis kualitas, mumpuni secara intelektual, profesional dan berintegritas. Karena itu, yang harus ditempuh perdana timsel yakni menyepakati bersama yang menjadi tolak ukur untuk menetapkan seperti apa konfigurasi KPU Provinsi Sultra lima tahun ke depan. 

“Karena apapun adanya yang menentukan seperti apa anggota KPU yang terpilih lima tahun ke depan, terletak pada tingkat integritas dan tingkat pemahaman yang jelas dari Timsel untuk bisa melihat bagaimana karakter daerah. Tidak kemudian lima anggota timsel tersebut jalan mandiri sesuai keinginan masing-masing,” kata Dr. Najib Husain,Selasa (31/1). 

Seleksi calon anggota KPU, kata dia, buka pekerjaan yang mudah. Butuh kekompakan yang kuat seluruh timsel dan butuh desain mau dibawa kemana Sultra lima tahun ke depan dalam konteks pemilihan. Karena ketika timsel provinsi tidak bekerja secara profesional, akan menyebabkan dampak yang besar terhadap seleksi ditingkat Kabupaten dan Kota. 

“Pemilihan calon anggota KPU Provinsi bagian dari standar atau ukuran bagi proses seleksi penerimaan anggota KPU di level Kabupaten dan Kota. Jadi mesti benar-benar menghasilkan seleksi yang berkualitas,” ujar Najib Husain. 

Ketua Program Studi Ilmu dan Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo itu menjelaskan, perihal penting lainnya adalah setiap proses tahapan seleksi dijalankan berbasis transparansi. Tidak boleh timsel bekerja secara tertutup. Atau menutup ruang bagi pers ataupun masyarakat pada umumnya. Jika perlu timsel penerimaan seleksi anggota KPU membentuk media center. Tujuannya untuk memudahkan menyampaikam informasi setiap progres pelaksanaan penerimaan calon anggota KPU Sultra. 

“Jika timsel bekerja tertutup artinya tidak ada transparansi, maka pers bisa menyoroti hal tersebut. Atau cara lain masyarakat bisa melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan atau DKPP RI,” jelas Najib. 

Biaya seleksi penerimaan calon anggota KPU RI, ditanggung oleh negara. Peserta tidak sama sekali mengeluarkan biaya. Najib Husain mewanti-wanti agar peserta tidak coba-coba  mencederai marwah timsel dengan membuka ruang terjadinya transaksi antara peserta dan timsel. Disatu sisi semua peserta calon anggota KPU harus steril dari berbagai kepentingan politik misalnya dari Parpol, ataupun lainnya. 

“Para peserta juga harus mensterilkan diri dari berbagai kepentingan politik. Semaksimal mungkin menjauhkan diri dari rayuan yang beraroma kepentingan misalnya ada peserta titipan. Ini yang mesti harus diawasi bersama agar tidak terjadi transaksi politik yang dapat membunuh marwah timsel,” tandasnya. 

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ir. Hugua mengatakan, semua elemen publik seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, aktivis, pers, dan masyarakat mesti bersatu padu mengawasi jalannya proses seleksi penerimaan calon anggota KPU Sultra. Muaranya untuk mereduksi berbagai potensi terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai prosedur penerimaan calon anggota KPU. 

“Kami juga dari komisi II DPR RI yang membidangi Pemilu akan turut mengawasi. Timsel dan peserta calon anggota KPU jangan coba-coba untuk bermain curang. Bukan soal apa, tapi ini menyangkut marwah penyelenggaraan Pemilu. Karena anggota KPU terpilih nantinya sangat menentukan seperti apa kualitas Pemilu ke depan,” kata Hugua Selasa (31/1). 

Terkait rentannya ada peserta titipan dari partai politik, mantan Bupati Wakatobi dua periode ini menilai hal tergantung seberapa kuat para timsel memegang idealismenya dalam konteks taat dan patuh pada Standar Operasional  Prosedural atau SOP yang telah digariskan dalam proses seleksi calon anggota KPU. Jika disinyalir ada peserta yang mencoba untuk merayu timsel dengan beragam iming-iming, maka timsel harus tegas dengan menggugurkan peserta bersangkutan. Karena peserta demikian sangat berbahaya bagi kelangsungan sistem demokrasi dalam konteks kepemiluan. 

“Disatu sisi, bagaimanapun proses seleksi ketika menyalahi SOP, maka yakin dan percaya pasti terendus publik. Pada titik inilah peran pers, LSM, aktivis maupun masyarakat sangat vital mengawasi jalannya seleksi penerimaan calon anggota KPU,” tandas Hugua. (ali/kn). 

Tinggalkan Balasan