KENDARINEWS.COM–Kota Kendari ditetapkan sebagai salah satu daerah inovatif tahun 2022, hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 400.10.11-6301.A, tanggal 30 Januari 2023.
Berdasarkan surat tersebut, Kota Kendari berada pada peringkat ke 21, kota se-Indonesia dengan Indeks Inovasi Daerah (IID) 57,28 (kategori inovatif) dan tertinggi se-Sulawesi Tenggara.
Nilai dan posisi Kota Kendari ini meningkat dibandingkan tahun 2021, dimana Kota Kendari berada pada peringkat ke 28 Kota se-Indonesia dengan indeks 54,04 (inovatif).
Penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorong adanya kompetisi positif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Kedepannya, diharapkan setiap OPD mempunyai inovasi, karena inovasi bukan hanya berbentuk sebuah aplikasi tapi sesuatu yang baru/berbeda, baik itu untuk memudahkan/meningkatkan pelayanan/kinerja/memberikan nilai yang berarti.
Indeks inovasi daerah adalah, sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah.(kn)







































