KENDARINEWS.COM–Meski telah tiga kali menghuni hotel prodeo, Rahman alias Emmang (38) seolah tak kapok.
Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini kembali dibekuk dengan kasus sama. Ia ketahuan mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Korumba Kota Kendari bernama Denny Dwiyanto.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, tersangka Rahman merupakan residivis curanmor, ia baru saja keluar penjara tanggal 9 Januari 2023 dari Rutan Kelas II A Kendari dengan status bebas bersyarat.
“Hukuman penjara yang selama ini dijalani pelaku tak membuatnya berhenti atau bertaubat dari tindakan kriminal. Sehingga kembali beraksi melakukan curanmor,” kata AKP Fitrayadi, Kamis (19/1).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan seorang warga Kecamatan Korumba bernama Denny. Korban mengaku motor miliknya merk Yamaha Soul GT telah hilang digasak maling.
“Saat itu korban memarkir motornya di depan Toko Sumber Alam Kelurahan Korumba. Beberapa saat kemudian saat keluar toko, korban tak menemui motor miliknya alias hilang dicuri. Kemudian korban datang melapor ke Polresta Kendari,” jelas Fitrayadi.
Berdasarkan laporan korban, sambungnya, kemudian tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengumpulkan bukti. Berikutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah dikantongi identitasnya. Tak butuh waktu lama, tersangka Rahman berhasil ditangkap di Jalan Pasaeno Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Saat penangkapan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Soul GT,” beber Fitrayadi.
Fitrayadi mengungkapkan, hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Usai berhasil menggasak motor korban, pelaku mengaku menyimpan motor curiannya di salah satu rumah warga yang terletak di lorong Bangau Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“Motor hasil curian pelaku sempat disimpan di salah satu rumah warga Keluarahan Punggaloba untuk menghindari kecurigaan sebelum ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari,” ungkapnya.
Fitrayadi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang KUHP Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (KN).







































