KPU Sultra Verifikasi 28 Balon DPD RI, Ini Nama-namanya

KENDARINEWS.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra melakukan verifikasi administrasi terhadap 28 berkas dukungan Bakal Calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI dapil Sultra.

Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan, verifikasi administrasi balon DPD RI
bergulir sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Februari 2023. Namun diperpanjang hingga 15 Februari 2023.

“Hari ini (kemarin, red) sedang dilakukan rekapitulasi verifikasi administrasi,” ujarnya Minggu (15/1), kemarin.

Tahapan yang sama juga dilakukan KPU di 17 kabupaten dan kota se-Sultra. Nantinya hasil dari rekapitulasi verifikasi administrasi akan diserahkan ke Liaison Officer (LO) atau penghubung/naradamping masing-masing balon anggota DPD RI dan Bawaslu.

“Selanjutnya dilakukan perbaikan syarat dukungan oleh masing-masing balon anggota DPD RI, mulai tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Jadi para bakal calon DPD RI diberi kembali kesempatan untuk perbaikan syarat dukungan,” kata Iwan Rompo.

Setelah itu, kata dia, verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan tingkat satu, mulai 23 Januari hingga 1 Februari 2023. Hasilnya bakal disampaikan kepada balon anggota DPD RI yang memenuhi syarat.

“Kemudian KPU Provinsi akan menarik sampel untuk verifikasi faktual. Jadwal verifikasi faktual tingkat satu mulai 6 sampai 26 Februari,” ungkap Iwan Rompo.

Ia menjelaskan, dari 38 nama balon anggota DPD RI Dapil Sultra yang meminta pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebanyak 28 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan yang diunggah melalui Silon. Mereka adalah Abd Rasyid Syawal, Andi Nirwana Sebbu, Andi Sahibuddin, Wa Ode Hamsinah Bolu, dan Amnaeni Dg Tabaji.

Selain itu, Leni Andriani Surunuddin, Masmur M, Aris Achmad, Ratna Lada dan Sarifudin. Kemudian, Abd Jalil, La Ode Umar Bonte, Misbahuddin, Muirun Awi, dan Dirman Alamsyah Masyur. Lalu, Muh Saleh Haming, Musshadadd, Sawaluddin dan Fatmayani Harli Tombili.

Sementara yang lainnya yaitu Amirul Tamim, Wa Ode Rabia Al Adawiah Ridwan, Muhlis, Al Maghfirah Sapri, M Tasmin Latif, Mansyur, Dewa Putu Ardika Seputra, Yurisman Star, dan Tony Akbar Hasibuan. “Jadi total yang sebanyak 28 orang yang diterima di KPU Sultra,” jelas Iwan Rompo.

Yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga akhir penyerahan, sambung Iwan, yaitu Abd Muis Maskur, Suharman, Ahyar, La Ode Yusri, Dewi Sartika, Muh Sabri Manomang dan Yusran Silondae.

Di satu sisi, terdapat berkas syarat dukungan tiga balon lainnya tidak diterima KPU Sultra. Iwan Rompo menyebut Tie Saranani, berkasnya dikembalikan karena tidak melakukan unggah dokumen data dukung ke Silon dalam waktu 3×24 jam dengan tenggat waktu pada 2 Januari 2023 pukul 18.36 Wita.

“Sementara Burhanis ikut menyerahkan berkas dokumen syarat dukungannya melalui Silon, namun tidak lengkap dan dikembalikan. Kemudian Mayon Susanto, Balon yang tidak menyerahkan dukungan sampai batas waktu berakhir,” tandas Iwan Rompo. (kn)

Tinggalkan Balasan

1 komentar

  1. Sungguh sangat di sayangkan dengan bakal calon anggota DPD RI Sulawesi tenggara yang telah mencatatut nama masyarakat tanpa ijin dari yang bersangkutan