KENDARINEWS.COM — Pemanfaatan produk pangan lokal mendapat respon positif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan dan pengelolaan pangan lokal, melalui sidang paripurna DPRD Sultra. Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada mengungkapkan, Perda pengelolaan pangan lokal menjadi salah satu program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Sultra. “Melalui rapat paripurna DPRD, telah disepakati untuk menetapkan Perda pengelolaan pangan lokal ini,” ungkapnya, kemarin.
Nursalam mengatakan, penetapan Perda pengelolaan pangan lokal, sangat penting dilakukan. Sebab, sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Sultra. “Melalui pemanfaatan pangan lokal, dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Khususnya, bagi pelaku usaha pertanian dan perkebunan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini ketergantungan masyarakat Sultra, terhadap konsumsi beras masih cukup tinggi. Bahkan, masih di atas rata-rata nasional. Olehnya itu, melalui penetapan Perda tersebut, diharapkan konsumsi beras masyarakat dapat diminimalisir dan bisa manfaatkan potensi pertanian lokal. Juga dapat mengurangi importir produk dari luar daerah. “Kita sadari, konsumsi beras masyarakat Sultra masih tinggi. Sehingga, kita berharap dengan pengelolaan dan pemanfaatan produk lokal, utamanya sagu, kasuami dan umbi-umbian, dapat mengurangi konsumsi beras,” imbuhnya. (kam/c)







































