Terjebak Pinjol Ilegal, Segera Lapor ke Satgas Waspada Investasi

KENDARINEWS.COM — Pinjaman Online (Pinjol) semakin marak. Tak jarang, masyarakat terjebak Pinjol ilegal. Jika terlanjur terjebat, masyarakat bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau kirim laporan melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id.

Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya meminta masyarakat harus lebih hati-hati dengan maraknya aplikasi pinjol. Apalagi penawarannya cukup menggiurkan. “Kalau terjebak pinkol ilegal, lapor ke SWI. Agar penanganannya lebih maksimal, bisa juga ke kepolisian,” ujarnya.

Ilutsrasi (INTERNET)

Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, pihaknya telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen.

“Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK,” kata Arjaya.

Selain pinjol ilegal, pihaknya juga telah memblokir sekira 1.014 Entitas Investasi Ilegal 165 entitas gadai ilegal. Seluruh aplikasi yang diblokir dipastikan tidak bisa diakses oleh masyarakat. (ags)

Tinggalkan Balasan