KENDARINEWS.COM — Nelayan di Kabupaten Bombana diminta menghentikan penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang tidak ramah lingkungan. Kebijakan itu merujuk Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021, tentang penetapan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra Azai HS mengatakan dengan regulasi ini, nelayan harus memakai alat tangkap ramah dan tidak merusak ekosistem biota laut. Ada beberapa alat tangkap yang dilarang, salah satunya pukat hela (trawl). “Penggunaan alat tangkap jenis trawl ini bisa menjaring apa saja yang ada di dasar laut. Mulai dari biota laut, terumbu karang bahkan bubu yang dipasang oleh nelayan tradisional pun bisa ikut terjaring,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021 di Kantor Bupati Bombana, Kamis (10/3).
Menurutnya, alat tangkap jenis trawl ini masih kerap digunakan nelayan di Bombana. Penggunaan ini disinyalir karena masih kurangnya pengetahuan para nelayan terkait bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaan trawl di lautan. Ia berharap Pemkab meningkatkan pengetahuan nelayan terkait bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Bombana, Sarif berharap nelayan memahami jenis-jenis alat tangkap apa saja yang dilarang untuk digunakan. Ia berharap nelayan Bombana menggunakan alat tangkap tradisonal yang lebih ramah lingkungan. (idh/b)
