KENDARINEWS.COM — Hukuman penjara sepertinya tak membuat B (46) jera. Residivis pencurian barang elektronik (curnik) tersebut kembali dibekuk oleh personel Polsek Kolaka, Rabu (9/3). Padahal, warga yang berdomisili di Jalan Abadi, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga tersebut baru dua bulan keluar dari penjara karena sebelumnya juga telah melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Kolaka, AKP Muhammad Arman, mengungkapkan, B ditangkap karena melakukan aksi pencurian di Jalan Bakti, Kelurahan Kolakaasi. Dalam aksinya tersebut, pelaku masuk melalui jendela rumah korban dan mengambil HP dan laptop.

“Akibat ulah pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Menurut keterangan dari pelaku, hasil curian tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk foya-foya,” bebernya.
Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut mengatakan, pelaku B merupakan residivis kasus pencurian yang sudah sering keluar masuk penjara. Bahkan, pelaku baru menghirup udara segar pada Januari lalu.
“Pelaku ini sudah enam kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Ia baru dua bulan keluar dari penjara juga karena kasus pencurian,” bebernya.

Untuk perkara tersebut, kata Arman, pihaknya akan menerapkan pasal 363. “Ancamannya yaitu paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (fad)







































